Langsung ke konten utama

Pancasila sebagai Ideologi Negara


Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pengertian Ideologi,  Ideologi berasal dari kata yunani yaitu idea yang berarti  gagasan, buah pikiran, cita- cita,konsep dan kata logis yang berarti ajaran. Dengan  demikian Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah  pikiran atau the science of ideas. Ideologi dapat dirumuskan sebagai ilmu pengetahuan tentang ide atau ajaran tentang pengertian dasar. Berdasarkan pemahaman yang dihayati,seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi- definisi filsafat dapat kita simpulkan bahwa Pancasila  itu ialah usaha pemikiran rakyat Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
            Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu Negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila. Kemudian isi rumusan filsafat yang dinamai Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang  Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh Bangsa atau warga Negara Indonesia.
            Demikian isi rumusan sila- sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan ber- Negara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah- daerah. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi- sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari- hari tidak disertai sanksi-s anksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita- cita yang terkandung di dalamnya untuk  mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang- undangan yang barlaku di Indonesia.
            Jadi, bagi kita mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi- sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat. Sifat yang mengikat ini membuat Indonesia menjadi satu karena Pancasila merupakan pemersatu rakyat Indonesia yang memiliki beragam suku, budaya dan bahasa. Agar rakyat Indonesia merasa sama antara satu sama lain dan tidak  ada pembedaan antara mereka maka Pancasila memiliki nilai yang bersifat mengikat.  Sehingga Pancasila sebagai Ideologi menjadi penting karena Pancasila merupakan pedoman hidup yang mengikat untuk mempersatukan rakyat yang memiliki berbagai perbedaan.

Pancasila Sebagai Ideologi Negara (Kajian Historis, Sosiologis, Politis)

2.2.1        Kajian historis
Pancasila terbentuk dari nilai- nilai, norma- norma dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dari Bangsa Indonesia yang terbentuk dari hasil kristalisasi dari nilai-nalai yang ada di Indonesia. Pancasila merupakan sebuah Ideologi yang telah menjadi dasar masyarakat nusantara sebelum Indonesia terbentuk. Dari zaman majapahit telah diterapkan dan menjadi pegangan dalam kehidupan masyarakat nusantara. Bersatunya nusantara dengan keberagaman yang ada dengan berpedoman pada Pancasila yang merupakan Ideologi Negara Indonesia yang saat ini dapat menyatukan berbagai suku dan perbedaan yang ada di Indonesia. Karena nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri maka Pancasila dapat menjadi dasar- dasar, ide- ide dan cita- cita Negara bagi masyarakat Indonesia yaitu sebagai Ideologi Negara.

2.2.2        Kajian sosiologis
            Pancasila merupakan sumber tatanan kehidupan Bangsa Indonesia, dalam setiap berperilaku dan bertindak dalam kehidupan sehari- hari berpedoman pada sila- sila Pancasila. Tatanan kehidupan masyarakat Indonesia telah tercermin dalam Pancasila baik dalam segi kesopanan, norma, kebiasaan atau tingakah laku, agama dan interaksi antar masyarakat. Peranan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat merupakan bekal bagi masyarakat Indonesia dalam bersikap dan dalam mengambil setiap keputusan bagi kehidupannya. Hal- hal yang telah di paparkan tersebut yang menunjukkan bahwa Pancasila sebagai pengatur dan pedoman dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dikemas dan dijadikan sebagai Ideologi Negara.

2.2.3        Kajian politis
            Dilihat dari kajian politis maka sudut pandang yang dipakai adalah bagaimana pemerintah atau pemegang kekuasaan di Indonesia ini mengamalkan Pancasila dalam menjalankan kepemerintahannya. Apabila seorang penguasa menjalankan kepemerintahannya berdasarkan Ideologi Pancasila, hal ini merupakan wujud atau pengaplikasian dari cita- cita Bangsa Indonesia yang telah tertuang dalam UUD ’45. Para pemimpin Bangsa ini dari sejak memproklamasikan  Negara Indonesia telah memikirkan nilai- nilai yang sudah ada di Negara ini untuk di jadikan satu kedalam suatu Ideologi . Pacasila berasal dari saripati nilai- nilai Bangsa Indonesia dan menjadi Ideologi yang cocok dengan karakterstik Bangsa Indonesia, maka dibentuk lah suatu Ideologi yang merupakan cerminan dari Negara Indonesia yaiu Pancasila.

Esensi dan Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
 Esensi merupakan pokok atau intisari, jadi esensi Pancasila merupakan intisari yang terkandung dari sila-sila Pancasila itu sendiri. Artinya nilai-nilai dan segala sesuatu yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri menjadi cita-cita Bangsa Indonesia. Nilai - nilai  yang terkandung didalamnya merupakan nilai – nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Cita – cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap, yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.
Makna dan Esensi butir-butir Pancasila :

1.    "Ketuhanan yang Maha Esa "
Maksudnya bahwa Bangsa Nusantara ini harus taat kepada Tuhan yang Maha Esa, tanpa harus mempersoalkan penyebutan nama, Gusti, Karaeng, God, Allah, Yahwe, atau penamaan yang lain, karena meskipun berbeda dalam penyebutannya tetapi Tuhan tetap satu atau Esa.

2.     "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
          Kemanusian yang dimaksud adalah Pancasila sangan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia. Adil artinya, dalam hukum tidak memandang agama maupun golongan, sedangkan Beradab artinya, mempunyai tatakrama dan sopan santun, lawanya adalah biadab, perbuatan yang tidak mengenal tatakrama, hukum positif, prikemanusian dan hati nurani.

3.    "Persatuan Indonesia"
            Pancasila merupakan alat pemersatu Bangsa Indonesia karena walaupun Bangsa ini beraneka ragam etnis, bahasa, budaya, agama, atau apapun juga, namun bukan berarti kita boleh berpecah belah. Tidak boleh ada sekelompok orang yang ingin memecah belah Bangsa ini hanya demi memenuhi nafsu politiknya yang sesaat. Jik ada permasalahan antar etinis, suku, agama, dll essensi butir-butir Pancasila menjadi penengah dan pemersatu segala perbedaan dan permsalahan Bangsa Indonesia.

4. "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam     PermusyawaratanPerwakilan" Kalimat " kerakyatan yang dipimpin"
            Menandakan bahwa rakyat punya pemimpin bukan mejadi Tuhan, sedangkan dalam demokrasi ala barat, suara rakyat adalah suara tuhan. Rakyat tetap harus di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan yang Maha Esa, rakyat di berikan hak di dalam permusyawaratan perwakilan atau bermusyawarah dalam berbagai urusan jadi untuk beberapa permasalahan yang ada dapat diatasi dengan bermusyarah mufakat.

5.        "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"
            Sila ini adalah tujuan dari keempat sila sebelumnya, Adil berarti tidak boleh ada warga Bangsa yang terzalimi, walau orang mampu dan miskin akan tetap ada tetapi hak-hak dasarnya harus terjamin dan dipenuhi, yakni kebutuhan akan sandang, pangan dan papan. Dan ini berlaku bagi semua suku tanpa harus melihat suku,bahasa,adat istiadat,agama dan sebagainya.
            Urgensi merupakan pentingnya Pancasila sebagai Ideologi Negara. Ideologi dimaknai sebagai keseluruhan padangan, cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Pentingya Pancasila sebagai Ideologi Negara bisa dilihat dari fungsi Pancasila itu sendiri. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dijadikan prosedur konflik,  dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri Negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Blended Learning

A. KONSEP BLENDED LEARNING Perkembangan teknologi yang begitu pesat mengharuskan adanya inovasi dalam pembelajaran. Inovasi tersebut salah satunya adalah Blended Learning. Konsep Blended Learning ini ialah pencampuran model pembelajaran konvensional dengan belajar secara online. Blended Learning  berasal dari kata  Blended dan  Learning. Blend artinya campuran dan  Learning artinya belajar. Dari kedua unsur kata tersebut dapat diketahui bahwa Blended Learning penyampuran pola belajar. Menurut Mosa (dalam Rusman, 2011:242) menyampaikan bahwa pola belajar yang dicampurkan adalah dua unsur utama yakni pembelajaran dikelas dengan online learning. Dalam pembelajaran online ini terdapat pembelajaran menggunakan jaringan internet yang didalamnya ada pembelajaran berbasis web. Blended Learning ini terdapat  perpaduan dari : teknologi multimedia, CD-ROM, video streaming , kelas virtual, e-mail , voicemail dan lain-lain dengan bentuk tradisional pelati...

Peranan TIK dalam Pendidikan

Peranan TIK Dalam Dunia Pendidikan Di dunia pendidikan, banyak sekali lembaga pendidikan yang telah berhasil mengembangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mendukung proses pembelajarannya. Dunia, saat ini sedang memasuki era yang ditandai dengan gencarnya inovasi teknologi dan peluang ekonomi yang belum pernah terbayangkan sebelumnya. Perubahan-perubahan besar terjadi dalam bidang teknologi, politik, sosial dan ekonomi. Segala perubahan ini telah menyebabkan terjadinya pergeseran dalam berbagai bidang yang antara lain adalah; Masyarakat industri ke masyarakat informasi (kita masih berkutat dari masyarakat agraris ke masyarakat industri) Teknologi yang dipaksakan ke teknologi tinggi (hi-tech). Ekonomi nasional ke perekonomian dunia. Kebutuhan jangka pendek ke jangka panjang. Sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi. Bantuan ke lembagaan berpindah ke  swakarsa.ari  pola hirarchi ke jaringan kerja (networking). Dari pilihan terbatas ke banyak p...

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Dasar Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Tingkat Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sebuah media untuk meningkatkan rasa kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan keyakinan dan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dua hal sebagai landasannya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal.  Landasan Hukum 1. UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan. a. Pasal 27 (3) (II) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. b. Pasal 30 ayat (1) (II) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. c. Pasal 31 ayat (1) (IV) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. d. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun ...